HORIZONTAL MENU

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

KERJASAMA



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SCANNER-LJK
&
RESELLER

Istilah-istilah Penting
SCANNER LJK
SCANNER LJK adalah sebuah badan usaha penyediaan scanner dan software pengolahan LJK (lembar jawaban komputer) yang diintegrasikan sehingga mampu mengkoreksi lembar JLK sesuai kebutuhan dan hasil yang memuaskan.
Reseller
Reseller adalah rekanan scanner-ljk . Reseller berperan sebagai jalur pemasaran produk-produk scanner-ljk di kota/kab tempat reseller berada dan sekitarnya.

Syarat Menjadi Reseller 
  1. Lembaga atau perseorangan yang memiliki pemahaman relatif cukup baik di dalam bidang teknologi informasi (komputer, instalasi program, internet, dll) sehingga memudahkan dalam pemasaran.
  2. Berdomisili tetap di kota tertentu di Indonesia.
  3. Mendaftarkan diri ke scanner-ljk via e-mail :
    SCANNER-LJK
    E-mail : rahmadsyah.pulungan@yahoo.com
    Lalu sms konfirmasi ke: 085270821902 (Rahmadsyah Pulungan)
    Atau BBM: 75F0FFF8
  4. Untuk menjadi reseller diwajib membayar uang pendaftaran Rp. 200.000,- sebagai bukti seseriusan Reseller.
  5. Membeli minimal 1 Paket Produk.
  6. Jujur dan bertanggung jawab.
  7. Hak dan Kewajiban

Kewajiban Reseller 
  1. Mempelajari produk-produk scanner-ljk sehingga reseller mengerti cara instalasi dan cara pakai sehingga dapat menerangkan/mendemokan kepada konsumen.
  2. Memasarkan produk-produk scanner-ljk di kota tempat tinggal reseller dan sekitarnya. Tata cara pemasaran diserahkan sepenuhnya kepada reseller disesuaikan dengan kondisi dan situasi, dengan memperhatikan prinsip dan etika pemasaran yang benar dan wajar.
  3. Menjadi perantara antara  scanner-ljk dan konsumen apabila terjadi kesalahan/kerusakan pada produk scanner-ljk yang telah dipakai oleh konsumen.
  4. Reseller wajib segera menyampaikan apabila terjadi kesalahan atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki sendiri baik via email, telepon, atau sms.
  5. Menjunjung tinggi hak cipta dan tidak melakukan pembajakan terhadap Software DSS (Digital Scoring System)
  6. Tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak/mencemarkan nama baik scanner-ljk maupun Reseller sendiri
  7. Tidak melakukan kecurangan apa pun yang merugikan pihak scanner-ljk.

Hak Reseller 
  1. Memberikan masukan/kritik yang membangun terhadap scanner-ljk berkaitan dengan peningkatan kualitas pemasaran, pelayanan, produk, dll terhadap konsumen.
  2. Mendapatkan alat bantu jual seperti produk demo, contoh proposal penawaran, contoh brosur dll dari scanner-ljk
  3. Dari setiap penjualan satu produk scanner-ljk, reseller mendapatkan Harga Reseller (bisa diminta kemudian kepada Admin) dari harga penjualan
Kewajiban Scanner-LJK 
  1. Meningkatkan kualitas produk maupun layanan terhadap konsumen. 
  2. Mengarahkan Konsumen untuk membeli produk scanner-ljk melalui reseller yang terdekat dengan konsumen tersebut.
  3. Mengirimkan produk yang dipesan kepada konsumen melalui reseller segera dengan menggunakan layanan titipan kilat khusus/kesepakatan.
  4. Memberikan bonus kepada reseller apabila reseller berhasil melakukan penjualan dengan target tertentu dalam rentang waktu tertentu.
  5. Memberitahu reseller tentang perubahan produk ataupun kebijakan dengan segera.
  6. Memberikan alat bantu penjualan kepada reseller apabila memang ada (ex: produk demo, contoh proposal, contoh brosur, dll).
  7. Tidak melakukan kecurangan apa pun yang merugikan pihak reseller.

Hak Scanner-LJK
  1. Membatalkan perjanjian apabila reseller dianggap telah melakukan pelanggaran seperti pencemaran nama baik, kecurangan terhadap bagi hasil, dll. Pembatalan dilakukan dengan sebelumnya mengkonfirmasikan/periksa silang dahulu kepada reseller mengenai kesalahan yang telah dibuatnya.
  2. Melakukan pengubahan produk tanpa memberitahukannya terlebih dahulu pada reseller. Apabila telah selesai diubah, baru kemudian akan diberitahukan kepada reseller untuk penyesuaian.
  3. Membatalkan perjanjian apabila reseller dianggap lalai dalam melayani konsumen yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Scanner-LJK untuk melakukan marketing.

Sistem Penjualan
  1. Produk-produk scanner-ljk memiliki harga jual minimal yaitu harga minimal yang dibebankan kepada konsumen. Reseller berhak menjual produk scanner-ljk di atas harga minimal dan tidak diperkenankan menjual di bawah harga minimal.
  2. Setiap transaksi penjualan harus memiliki bukti tertulis seperti kuitansi atau nota pembayaran.
  3. Salinan dari setiap bukti transaksi tersebut harus dikirimkan oleh reseller kepada scanner-ljk via email atau BBM
  4. Pembelian produk harus dibayar di muka oleh reseller seharga produk reseller. 
  5. Reseller harus mengisi form data pelanggan untuk setiap transaksi penjualan. Data tersebut dikirimkan ke scanner-ljk bersamaan dengan bukti transaksi.
  6. Tata cara pemasaran diserahkan kepada reseller sesuai dengan kewajiban reseller.

Biaya Instalasi dan Pelatihan 
Reseller boleh mengambil biaya untuk proses instalasi produk dan pelatihan dari konsumen yang besarnya ditentukan reseller masing-masing sesuai kebutuhan. Biaya tersebut sepenuhnya milik reseller namun diharapkan untuk tidak memberikan biaya/beban yang terlalu tinggi kepada konsumen untuk instalasi. Besarnya biaya instalasi diserahkan pada reseller disesuaikan dengan kondisi konsumen.

Perawatan Perangkat Lunak (Maintenance)
Perawatan perangkat lunak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Perawatan karena kesalahan (bug) perangkat lunak yang bukan karena kesalahan konsumen. Kesalahan ini disebabkan oleh karena adanya bug pada program. Untuk jenis kesalahan ini, scanner-ljk akan segera memperbaikinya tanpa memungut biaya apa pun dari konsumen. Dalam hal ini reseller berkewajiban menjadi perantara scanner-ljk dan konsumen.
  2. Perawatan karena kesalahan yang sifatnya dilakukan oleh konsumen Kesalahan ini disebabkan oleh masalah teknis yang terjadi di pihak konsumen baik sengaja maupun tidak sengaja, misalnya konsumen mengubah kode program tanpa persetujuan Reseller ataupun scanner-ljk Untuk kesalahan semacam ini, scanner-ljk berhak membatalkan
  3. garansi dan memungut biaya melalui reseller untuk menyelesaikan permasalahan. Besarnya biaya ditentukan oleh reseller dengan persetujuan scanner-ljk.

Tata Cara Pembayaran
Pembayaran oleh reseller ke scanner-ljk dilakukan dengan cara melakukan setoran ke rekening salah satu bank berikut ini.

Nama Bank
Nomor Rekening
BANK MANDIRI
106-00-09715692

Atas Nama :   Rahmadsyah Pulungan

Nama Bank
Nomor Rekening
BANK BRI
0399-01-004685-504

Atas Nama : Rahmadsyah Pulungan

Setelah melakukan transfer, Anda dapat konfirmasi langsung ke :

SMS = 085270821902 

BBM = 75F0FFF8

dilengkapi dengan waktu, tanggal dan jumlah transfer, dari bank mana, atas nama siapa dan 

dari SEKOLAH MANA.

Lain-lain
1.  Perselisihan atau kesalahpahaman yang timbul semenjak adanya perjanjian kerja sama ini akan diselesaikan
dengan cara musyawarah dan kekeluargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar